Ketika memiliki sebuah aset berharga seperti rumah atau pun tanah, kita akan selalu melewati proses transaksi properti. Selain harga legalitas aset, perihal pajak merupakan bagian yang sangat penting untuk diperhatikan. Apalagi ketika membuka satu kawasan maka perlu sekali membayar pajak untuk bangunan tersebut.
Berikut 3 jenis pajak penjualan tanah yang wajib Kamu ketahui !
- PPh
Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pembayaran pajak yang diterapkan untuk penghasilan dari penjualan tanah sebesar 25%.
- PPN
Ketika pembeli melakukan transaksi dalam pembelian tanah, maka akan dikenakan pajak sebesar 10% dari harga tanah. Namun jika pembeli tanah bukan lembaga atau badan pengembangan, maka pembeli tersebut harus menyetorkan pajak secara langsung ke negara.
- BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pungutan pajak sebesar 5% dari NJOP yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak tidak Kena Pajak.